Siap-siap! Wapres Ma'ruf Sebut Rokok Elektrik Bakal Dilarang Apabila Berbahaya

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:13 WIB
Siap-siap! Wapres Ma'ruf Sebut Rokok Elektrik Bakal Dilarang Apabila Berbahaya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada media didampingi Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro (kiri) dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Kebudayaan Minahasa (YPKM) Theo L. Sambuaga (tengah) di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah bakal melarang peredaran rokok elektrik. Pelarangan tersebut bisa dilakukan pemerintah apabila terbukti rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ma'ruf menuturkan kalau pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap rokok elektrik.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: 4 Dampak Menghisap Vape bagi Wanita, Jangan Disepelekan!

Adapun pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP yang dimaksud akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI