Minta hakim tolak tuntutan jaksa
Tak hanya minta dibebaskan dari segala dakwaan, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, juga meminta agar hakim membebaskan dirinya dari sejumlah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan yang diajukan JPU pekan lalu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai sebagai orang dari pembunuhan Brigadir J.
Minta nama baiknya dipulihkan
Permintaan Ferdy Sambo selanjutnya pada majelis hakim adalah agar namanya dipulihkan, karena merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Menurut Arman Hanis,pemulihan nama baik itu juga turut serta memulihkan pula harkat dan martabat kliennya, karena dianggap rusak dan tercemar akibat terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah bergulir sejak Juli 2022.
Perjalanan kasus ini terkesan berlarut-larut dan berbelit, sehingga sampat saat ini belum diketahui pasti motif utama di balik kematian Brigadir J.
Baca Juga: Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia
Kontributor : Damayanti Kahyangan