Ngelunjak! Deretan Permintaan Ferdy Sambo yang Tak Masuk Akal: Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:38 WIB
Ngelunjak! Deretan Permintaan Ferdy Sambo yang Tak Masuk Akal: Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim terkait kasus yang membelitnya itu.

Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) malam.

Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo. Ia sebelumnya ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan untuk Sambo adalah yang terberat dibandingkan empat terdakwa lainnya, karena ia dinilai sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia

Apa saja permintaan yang diajukan Ferdy Sambo pada majelis hakim? Simak uraian berikut ini.

Minta dibebaskan dari segala dakwaan

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tersebut.

Dalam pleidoi, Arman Hanis menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Karena itulah, Ferdy Sambo meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Minta hakim tolak tuntutan jaksa

Tak hanya minta dibebaskan dari segala dakwaan, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, juga meminta agar hakim membebaskan dirinya dari sejumlah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan yang diajukan JPU pekan lalu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai sebagai orang dari pembunuhan Brigadir J.

Minta nama baiknya dipulihkan

Permintaan Ferdy Sambo selanjutnya pada majelis hakim adalah agar namanya dipulihkan, karena merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

Menurut Arman Hanis,pemulihan nama baik itu juga turut serta memulihkan pula harkat dan martabat kliennya, karena dianggap rusak dan tercemar akibat terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah bergulir sejak Juli 2022.

Perjalanan kasus ini terkesan berlarut-larut dan berbelit, sehingga sampat saat ini belum diketahui pasti motif utama di balik kematian Brigadir J.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI