Didemo Para Driver, Dishub DKI Ungkap Cara Ojol Bisa Lolos dari Aturan Jalan Berbayar

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:29 WIB
Didemo Para Driver, Dishub DKI Ungkap Cara Ojol Bisa Lolos dari Aturan Jalan Berbayar
Dishub DKI ungkap cara agar ojol tak dikenakan Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara setelah driver ojol protes dan menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Syafrin mengungkapkan cara agar para pengendara atau driver bisa lolos dari aturan ini.

Syafrin menjelaskan, ERP ini hanya dikenakan pada angkutan pribadi saja atau plat hitam. Sementara angkutan umum plat kuning dibebaskan dari regulasi ini.

Ketentuan jenis kendaraan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jadi sebagaimana dalam Undang-undang (nomor) 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Karena itu, untuk bisa menghindarkan ojol dari aturan ERP, perlu ada revisi pada UU LLAJ tersebut. Ojol harus digolongkan sebagai kendaraan umum dan berplat kuning.

"Tentu ini yang kita akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR," ucapnya.

Syafrin sendiri tidak mengetahui bagaimana proses berjalannya pembahasan revisi UU LLAJ di DPR. Ia mengaku tak mengajukan perubahan apapun dalam aturan tersebut.

"Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU 22 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana (DPR)," tuturnya.

Dishub DKI kata dia, sejauh ini masih mengacu pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 yang masih dipakai sampai saat ini. Pengelompokan ojol sebagai kendaraan umum yang bebas dari ERP belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Temui Massa Ojol yang Demo, DPRD DKI: Isu Jalan Berbayar dari Awal Meresahkan Masyarakat

"Namun dalam posisi dengan adanya Undang-undang 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI