Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara setelah driver ojol protes dan menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Syafrin mengungkapkan cara agar para pengendara atau driver bisa lolos dari aturan ini.
Syafrin menjelaskan, ERP ini hanya dikenakan pada angkutan pribadi saja atau plat hitam. Sementara angkutan umum plat kuning dibebaskan dari regulasi ini.
Ketentuan jenis kendaraan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jadi sebagaimana dalam Undang-undang (nomor) 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Temui Massa Ojol yang Demo, DPRD DKI: Isu Jalan Berbayar dari Awal Meresahkan Masyarakat
Karena itu, untuk bisa menghindarkan ojol dari aturan ERP, perlu ada revisi pada UU LLAJ tersebut. Ojol harus digolongkan sebagai kendaraan umum dan berplat kuning.
"Tentu ini yang kita akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR," ucapnya.
Syafrin sendiri tidak mengetahui bagaimana proses berjalannya pembahasan revisi UU LLAJ di DPR. Ia mengaku tak mengajukan perubahan apapun dalam aturan tersebut.
"Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU 22 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana (DPR)," tuturnya.
Dishub DKI kata dia, sejauh ini masih mengacu pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 yang masih dipakai sampai saat ini. Pengelompokan ojol sebagai kendaraan umum yang bebas dari ERP belum bisa dipastikan.
"Namun dalam posisi dengan adanya Undang-undang 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," pungkasnya.
Ojol Tolak ERP
Sebelumnya sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang disebut datang dari Jakarta dan sekitarnya menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2023). Kedatangan mereka bertujuan menuntut agar rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Para ojol ini terlihat menggunakan atribut beberapa aplikasi penyedia layanan angkutan online. Lalu, mereka juga membawa atribut unjuk rasa seperti spanduk dan flyer.
Dengan mobil komando, beberapa ojol bergantian melakukan orasi mengenai penolakan terhadap ERP.
"ERP ini menyengsarakan rakyat. Kita harus berani tolak jalan berbayar," ujar salah satu ojol, Rabu (25/1/2023).
Menurut orator itu, jalan berbayar ini menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah termasuk ojol. Apalagi, ia mengaku sudah rutin bayar pajak tapi tetap saja diminta biaya untuk melintasi jalan.
"Sekarang jalan aja dibuat pake pajak. Ini kita udah bayar pajak masih diminta bayar lewat jalan," tuturnya.
Selain itu, orator aksi mengaku heran kenapa rencana ERP kembali dilanjutkan. Wacana kebijakan ini sempat mencuat tapi sudah mandek hingga di era eks Gubernur Anies Baswedan.
"Wacana ini sudah ada di tahun 2006. Semua orang tahu. Sementara, ini gubernurnya sudah pensiun. Baru Pj (Gubernur DKI) siapa yang tanda tangan?" pungkasnya.
Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900.