Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
"Masih dipelajari," kata Wakil Ketua Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (26/1/2023).
Meski demikan, Syamsuddin belum membebebrkan secara detail dugaan pelanggaran etik yang diperbuat Karyoto dan Endar. Namun sebelumnya dia membenarkan keduanya dilaporkan ke Dewas KPK.
Deputi Penindakan KPK Dilaporkan LSM
Baca Juga: Profil Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Karyoto sebelumnya mengatakan kepada wartawan bahwa pihak yang melaporkannya adalah lembaga swadaya masayarakat (LSM).
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata dia pada Rabu (25/1) kemarin.
Dia enggan menjelaskan secara jelas atas dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan terhadapnya. Namun, Karyoto mengklaim siap menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK.
"Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujarnya.
"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," sambungnya.
Baca Juga: Tanda Silang Dua Jari Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan Ke Dewas KPK: Saya Enggak Mau Bicara
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Karyoto diduga dilaporkan ke Dewas KPK karena melawan perintah atasan soal penanganan dugaan korupsi Formula E.
Bambang Widjojanto Buka-Bukaan
Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW mengungkap tiga orang pimpinan KPK diduga mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ekspose kasus Formula E.
Kasus dugaan korupsi Formula E, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
"Ada informasi berupa berita tentang perkembangan Kasus Formula E. Informasi itu menyatakan, ada 3 (tiga) Pimpinan KPK mendatangi BPK dan melakukan ekspose kepada anggota BPK mengenai kasus tersebut. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan Audit Kerugian Negara," kata BW dalam keteranganya, Senin 16 Januari 2023 lalu.
Menurutnya hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sebab kerugian negara baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara kasus Formula E prosesnya masih pada penyelidikan.
"Jika tahapan suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan dan BPK sudah diminta untuk mengaudit kerugian negara maka KPK sudah sengaja menarik BKP untuk melakukan tindakan melawan hukum karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan," ujarnya.
Dia menyebutkan dugaan upaya yang dilakukan tiga pimpinan KPK itu tindakan melanggar hukum.
"Jika informasi di atas dikaitkan dengan Kasus Formula E dimana kasus masih dalam tahapan penyelidikan padahal belum ditemukan Mens Rea maka Pimpinan KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran hukuman," sebut BW.
Dugaan kehadiran tiga petinggi KPK menemui langsung BPK untuk melakukan ekspose juga tidak lazim secara tradisi lembaga antikorupsi, menurut BW.
"Ketidaklaziman ketiga, ada 3 Pimpinan KPK yang hadir sendiri dalam ekspose karena biasanya ekspose itu hanya dilakukan oleh Satgas Penyelidiknya saja," ujarnya.
Karenanya dia menduga tiga petinggi KPK telah melanggar sumpah dan kewajibannya.
"Seluruh fakta di atas menegaskan bahwa Pimpinan KPK telah melanggar sumpahnya, dan sekaligus melanggar asas proporsionalitas, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," kata BW.