Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
"Masih dipelajari," kata Wakil Ketua Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (26/1/2023).
Meski demikan, Syamsuddin belum membebebrkan secara detail dugaan pelanggaran etik yang diperbuat Karyoto dan Endar. Namun sebelumnya dia membenarkan keduanya dilaporkan ke Dewas KPK.
Deputi Penindakan KPK Dilaporkan LSM
Karyoto sebelumnya mengatakan kepada wartawan bahwa pihak yang melaporkannya adalah lembaga swadaya masayarakat (LSM).
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata dia pada Rabu (25/1) kemarin.
Dia enggan menjelaskan secara jelas atas dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan terhadapnya. Namun, Karyoto mengklaim siap menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK.

"Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujarnya.
"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," sambungnya.
Baca Juga: Profil Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Karyoto diduga dilaporkan ke Dewas KPK karena melawan perintah atasan soal penanganan dugaan korupsi Formula E.