CEK FAKTA: Beredar Breaking News Jokowi Resmi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum, Benarkah?

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:38 WIB
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Jokowi Resmi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum, Benarkah?
CEK FAKTA: Benarkah 'Breaking News' Jokowi Resmi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum? (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar 'breaking news' Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima permintaan dari keluarga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Permintaan yang disebut adalah untuk membebaskan Bharada E dari penjara.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama “Legend Quotes”. Akun ini membagikan video dengan pemberitaan jika Presiden Jokowi telah membebaskan Bharada E dari segala tuntutan hukum atas kasus pembunuhan berencana Bharada E.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum"

Baca Juga: Aji Mumpung Jadi RI 1, Langkah Perlahan Jokowi Bangun Dinasti Politik

Lantas benarkah video dengan narasi pembebasan Bharada E tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar Presiden Jokowi telah membeskan Richard Eliezer dari segala jeratan hukum adalah tidak benar.

Faktanya, isi video yang diunggah oleh akun Legend Quotes tidak sesuai dengan narasi yang dibagikan. Hingga kini, tidak ada informasi yang valid atau resmi terkait Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum.

Lebih lanjut, video itu identik dengan video milik “KOMPASTV”. Dalam video di channel KOMPASTV, terlihat keluarga besar dari Bharada E sedang berkumpul di pinggir jalan untuk menanti rombongan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Manado.

Baca Juga: CEK FAKTA: Geger Skandal Azriel Hermansyah Hamili Gadis Bali Bikin Syok Ashanty dan Krisdayanti, Benarkah?

Sementara itu, Bharada E sendiri terakhir menjalani persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023). Sidang itu merupakan lanjutan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Presiden Jokowi telah menerima permintaan keluarga Bharada E, lalu membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dari segala jeratan hukum adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI