Sementara, status SPT Masa PPh Pasal 25 dapat menjadi nihil yang disebabkan karena hal-hal berikut:
• SPT Tahunan PPh sebelumnya berstatus nihil.
• Nihil dilihat dari laporan berkala.
• Nihil dilihat dari laporan keuangan triwulan.
• Nihil dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
3. PPN Formulir 1107 PUT
SPT tahunan PPN juga bisa berstatus nihil karena pajak masukan nilainya sama dengan pajak keluaran atau dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN.
Dengan demikian, status SPT tahunan nihil apakah wajib lapor? Jawabannya adalah tidak dengan syarat mengalami kondisi tertentu. Jika di luar kondisi yang dipersyaratkanan status nihil maka WP tetap diwajibkan untuk lapor pajak tahunan. Adanya peraturan baru ini tentu bisa menjadi angin segar bagi WP karyawan, WP pengusaha, dan juga pemotong pajak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari