Suara.com - Kalimat 'Aku ingin tinggal di Meikarta' masih menjadi salah satu slogan paling ikonik dalam iklan komersil di televisi. Meski kini iklan tersebut tak lagi tayang, dan proyek masih tak jelas berjalan, Meikarta menawarkan sebuah kota impian.
Harga unit yang murah dengan fasilitas mewah pun membuat para konsumen tertarik membelinya. Dikenalkan pada tahun 2017, proyek Meikarta dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak perusahaan Lippo Grup.
Corporate Secretary LPCK Veronika Sitepu mengklaim progres pengembangan Meikarta District 1, 2, dan 3 bahwa 28 tower sudah masuk tahap penyelesaian akhir pembangunan.
Pada kenyataannya, pembangunan Meikarta menuai polemik sejak pengenalannya ke publik enam tahun silam. Mulai dari urusan perizinan, gugatan oleh vendor kepada Lippo Grup, hingga kasus suap perizinan Meikarta yang membuat KPK menetapkan sejumlah tersangka termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Baca Juga: Alasan Meikarta Ngotot Tuntut Uang Rp56 Miliar pada 18 Konsumen
Polemik tak berhenti di situ, kali ini Meikarta berhadapan langsung dengan konsumennya sendiri. Para konsumen menuntut uang mereka kembali lantaran unit mereka tak kunjung jadi. Bahkan beberapa mengaku masih belum terlihat pembangunannya.
Salah satu pembeli bernama Rizki menyesal karena melunasi pembelian unit apartemen Meikarta. Ia melunasinya pada 2018 sebesar Rp280 jutaan. Kini bahkan unit yang dibelinya belum ada tanda-tanda pembangunan sama sekali. Tak ada pembeli yang menerima satu unit apartemen pun.
Pembangunan proyek Meikarta tak segera selesai. Para pembeli yang menggunakan skema kredit maupun tunai pun menyesal karena tak ada yang menerima unit. Para pembeli sebelumnya tergiur hunian murah dengan fasilitas lengkap pada 2017 silam.
Masalah Belum Selesai Tapi Masih Jual Apartemen Online
Bahkan permasalahan tersebut belum selesai tetapi pihak Grup Lippo masih menjual apartemen tersebut di rumah.com dan rumah123.com. Dalam situs rumah.com, unit Meikarta dijual dengan harga berkisar mulai dari Rp350 hingga Rp780 juta.
Baca Juga: Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
Perbedaan harga tersebut tergantung fasilitas yang ada di dalamnya. Fasilitas tersebut berupa jumlah tempat tidur, luas apartemen, kamar mandi, dan lain sebagainya.
Apartemen dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi yang luasnya hingga 50 meter persegi dijual seharga Rp350 juta. Sementara itu, apartemen dengan 3 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas total 78 meter persegi seharga Rp520 juta.
Dalam deskripsi jual beli itu, properti yang dijual baru dibuat pada Desember 2027. Bangunan apartemen itu belum selesai dilakukan tetapi sudah dijual.
Berbeda dengan harga yang ditawarkan dalam situs rumah123.com, harga satu unit apartemen Meikarta mulai dari Rp220 juta hingga Rp950 juta. Harga apartemen senilai Rp220 juta, luas apartemen yang ditawarkan yakni 21 meter persegi tipe studio.
Sementara itu, dijual juga unit take over dengan harga Rp275 juta. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas 36 meter persegi.
Harga satu unit apartemen dengan full furnish mencapai Rp950 juta. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas total 55 meter persegi.
Selanjutnya dapat diketahui harga pada kedua situs tersebut berbeda-beda dan tergantung dari fasilitas dan luasnya. Harganya mulai dari Rp220 juta hingga Rp950 juta.
Konsumen Digugat
PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar.
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah disidangkan pada Selasa (24/1/2023). PT MSU menggugat konsumennya karena dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa tiba-tiba mereka dituntut oleh Meikarta.
Ia menduga gugatan tersebut disebabkan adanya kata ‘oligarki’ dalam spanduk saat PKPKM mengadu ke DPR RI Desember 2022 lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya pada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma