Suara.com - Polisi membuka peluang menjerat para tersangka kasus pembunuhan berantai atau serial killer Wowon Erawan alias Aki (60) dan dua partner incrimenya Solihin alias Duloh (63) serta M. Dede Solehuddin (35) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan pasal TPPU ini berkaitan dengan praktik penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
"Segala kemungkinan (bisa saja diterapkan pasal TPPU). Penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik kekinian juga tengah melakukan tracing aset para ketiga tersangka.
Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah korban hingga nilai kerugian daripada korban-korban penipuan yang merupakan para tenaga kerja wanita (TKW).
"Nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut," ujar Trunoyudo
Aliran Uang Rp 1 Miliar
Sebelumnya Hengki mengungkap adanya aliran uang ke rekening tersangka Dede mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari setoran para TKW korban penipuan berkedok penggandaan uang.
"Sejauh ini yang kami temukan ada aliran dana Rp 1 miliar," kata Hengki di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Hengki, para TKW menyetorkan uang ke rekening atas nama tersangka Dede. Namun rekening tersebut dikendalikan atau dipegang oleh tersangka Aki Wowon.
Baca Juga: Cerita Kejam Pembunuh Berantai Wowon Cs, Kisahnya Lebih Ngeri Dibanding Film Horor
Hengki juga menyampaikan sejauh ini tercatat ada 11 TKW lainnya selain Farida dan Siti yang diduga menjadi korban penipuan Aki Wowon Cs. Dari 11 korban baru ini tiga di antaranya telah bersedia diperiksa sebagai saksi.