Suara.com - Kenaikan biaya haji diklaim oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Noor Fahmi, bertujuan untuk keberlanjutan manfaat pengelolaan dana haji.
Ia menyebut, usulan kenaikan biaya haji atau Bipih adalah bagian dari langkah rasionalisasi guna mewujudkan pengelolaan dana haji yang sehat dan berkelanjutan.
Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari rata-rata biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.
Noor Fahmi menyebut, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari dalam upaya mewujudkan keberlanjutan manfaat pengelolaan dana haji bagi warga.
Baca Juga: Ongkos Ibadah Haji 2023 Jadi Rp 69,1 Juta, Menko PMK: Kalau Ditunda Naik Bakal Semakin Membebani
"Dengan komposisi seperti itu, dana manfaat akan dikurangi menjadi 30 persen, sehingga dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak terus tergerus," katanya merujuk pada komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah.
Pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 2023 sebesar Rp98.893.909 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 dan alokasi dana dari pemanfaatan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
Komposisi BPIH tersebut berbeda dengan yang diterapkan pemerintah tahun lalu. BPIH Tahun 2022 ditetapkan Rp98.379.021 per orang, yang meliputi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Pemerintah pastinya sudah mempertimbangkan dengan sangat matang dan demi kemaslahatan bersama," kata Noor Fahmi, pada Kamis (26/1/2023).
Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR akan membahas penyesuaian biaya haji yang diusulkan sebelum membuat ketetapan.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp514,88 Ribu, Legislator Soroti Kebijakan Pemerintah: Di Arab Saudi Itu Turun lo