Suara.com - Buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terdeteksi di Thailand berhasil kabur gegara KPK terlambat terbitkan red notice.
Sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, Tannos tak dapat ditangkap karena red notice yang terlambat diterbitkan.
"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui, tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto kepada awak media di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam kemarin.
Karyoto mengklaim jika red notice untuk Tannos telah terbit, lembaga antikorupsi bakal dapat menangkap salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.
Dengan alasan tersebut, Karyoto menyebut, ia tidak dapat menyalahkan pihak manapun. Menurutnya itu bagian dari tantangan proses penegakan hukum.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat," ujarnya.
"Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," imbuhnya.
Disebutnya, kesalahan itu kekinian sudah diperbaiki pihaknya. Harapannya dapat segera diproses agar bisa menangkap Tannos.
"Mudah-mudahan yang sudah di-isued (dimasukkan secara resmi dalam sistem) sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," ujarnya.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan e-KTP dia terjerat bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka dan buron sejak 2019.