Tanda Silang Dua Jari Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan Ke Dewas KPK: Saya Enggak Mau Bicara

Kamis, 26 Januari 2023 | 07:17 WIB
Tanda Silang Dua Jari Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan Ke Dewas KPK: Saya Enggak Mau Bicara
Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memberikan isyarat menutup mulut saat dikonfirmasi wartawan soal dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Karyoto dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Pelaporan itu diduga karena dirinya melawan perintah atasan pada penanganan kasus Formula E.

"Kalau yang Dewas saya enggak akan bicara ya," kata Karyoto sembari menyilangkan dua jari tangannya di depan mulutnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam kemarin.

Meski memilih tak menjelaskan soal pelaporan dirinya, Karyoto menyerahkan seluruhnya ke Dewas KPK.

Baca Juga: Koruptor KTP Elektronik Berhasil Kabur Gara-gara Kesalahan Konyol KPK

"Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ucap Karyoto.

Sebagai pihak yang dilaporkan, dirinya menyatakan siap menjalani proses yang nantinya dijalankan Dewas KPK.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau emang mulai diperiksa ya tidak ada masalah," ujarnya.

Tak hanya Karyoto, Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro turut diadukan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pada penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Pelaporan dua pejabat di lembaga antikorupsi itu dibenarkan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Meskipun belum menjelaskan ihwal pelaporan itu.

Baca Juga: Eks Petinggi GAM, Izil Azhar dengan Tangan Diborgol Ucapkan Permohonan Maaf

"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi wartawan pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Buka-Bukaan Eks Petinggi KPK

Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW mengungkap tiga orang pimpinan KPK diduga mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ekspose kasus Formula E.

Kasus dugaan korupsi Formula E, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.

"Ada informasi berupa berita tentang perkembangan Kasus Formula E. Informasi itu menyatakan, ada 3 (tiga) Pimpinan KPK mendatangi BPK dan melakukan ekspose kepada anggota BPK mengenai kasus tersebut. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan Audit Kerugian Negara," kata BW dalam keteranganya, Senin 16 Januari 2023 lalu.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sebab kerugian negara baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara kasus Formula E prosesnya masih pada penyelidikan.

"Jika tahapan suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan dan BPK sudah diminta untuk mengaudit kerugian negara maka KPK sudah sengaja menarik BKP untuk melakukan tindakan melawan hukum karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan," ujarnya.

Dia menyebutkan dugaan upaya yang dilakukan tiga pimpinan KPK itu tindakan melanggar hukum.

"Jika informasi di atas dikaitkan dengan Kasus Formula E dimana kasus masih dalam tahapan penyelidikan padahal belum ditemukan Mens Rea maka Pimpinan KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran hukuman," sebut BW.

Dugaan kehadiran tiga petinggi KPK menemui langsung BPK untuk melakukan ekspose juga tidak lazim secara tradisi lembaga antikorupsi, menurut BW.

"Ketidaklaziman ketiga, ada 3 Pimpinan KPK yang hadir sendiri dalam ekspose karena biasanya ekspose itu hanya dilakukan oleh Satgas Penyelidiknya saja," ujarnya.

Karenanya dia menduga tiga petinggi KPK telah melanggar sumpah dan kewajibannya.

"Seluruh fakta di atas menegaskan bahwa Pimpinan KPK telah melanggar sumpahnya, dan sekaligus melanggar asas proporsionalitas, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," kata BW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI