Kekinian Izil Azhar menjalani penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023.
Atas perbuatannya Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.