Suara.com - Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Aceh usai ditangkap dan resmi ditahan KPK pada Rabu (25/1/2023).
Dia menjadi buron KPK selama kurang lebih empat tahun, setelah jadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
Permintaan maaf itu disampaikannya saat akan digiring ke mobil tahanan KPK. Setelah sebelumnya ditampilkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saya mohon maaf," kata Izil Azhar sambil memberikan isyarat dengan kedua tangannya yang terborgol.
Izil Azhar menjadi buron KPK sejak 30 November 2018 lalu. Dia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang dari APBN tahun 2006-2011. Dia ditangkap di Aceh pada Selasa (24/1) kemarin.
Setelah ditangkap, Izil Azhar akan menjalani penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023.
Pada perkara tersebut Izil Azhar disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan total Rp32 miliar.
Atas perbuatan Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol