Jadi Buronan KPK Selama 4 Tahun, Eks Petinggi GAM Izil Azhar Resmi Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Kamis, 26 Januari 2023 | 01:00 WIB
Jadi Buronan KPK Selama 4 Tahun, Eks Petinggi GAM Izil Azhar Resmi Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang
KPK resmi menahan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang dari APBN tahun anggaran 2006-2011. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang dari APBN tahun anggaran 2006-2011. Izil Azhar akhirnya ditangkap setelah jadi buron KPK sejak November 2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahan dilakukan terhadap Izil Azhar demi kepentingan penyidikan.

"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar)," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.

Izil Azhar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye: Eks Petinggi GAM Izil Azhar Buron 4 Tahun Kini Ditangkap KPK

Dia sebelumnya ditangkap pada Selasa (24/1) kemarin di Banda Aceh. Penangkapannya berkat koordinasi penyidik KPK dengan Polda Nangroe Aceh Darussalam.

Izil Azhar menjadi buron KPK sejak 30 November 2018 lalu. Dia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Pada perkara tersebut Izil Azhar disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan total Rp32 miliar.

Atas perbuatan Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI