Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 23:06 WIB
Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa
syarat daftar Kampus Mengajar - ilustrasi mahasiswa mengajar (David Mark from Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah kamu berminat untuk mendaftar di program Kampus Mengajar? Jika iya, penting untuk memperhatikan lebih dahulu syarat daftar Kampus Mengajar.

Kampus Mengajar merupakan program yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan tujuan memberi kesempatan mahasiswa untuk mengajar selama satu semester. Maka, penting untuk dipahami apa saja syarat daftar Kampus Mengajar ini. 

Dikutip dari kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, peserta yang akan mengikuti program Kampus Mengajar harus memenuhi persyaratan dokumen terlebih dahulu. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar di Kampus Mengajar. 

1. Surat pakta integritas, sesuai dengan format yang ditentukan tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.
2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00, dari skala 4,00. 

Baca Juga: Harga Barang di SIPLah Kemendikbud Dua Kali Lebih Mahal dari e-Commerce, Warganet: Gimana Nih Pak Nadiem?

3. Transkrip resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.

4. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi dengan format sesuai yang ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar. 

5. Dokumen surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).

6. Melampirkan surat ijin orang tua, format sesuai dengan ketentuan tim program Kampus Mengajar, ditandatangani oleh orang tua di atas meterai Rp10.000,-.

7. Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit, bertandatangan dokter, lengkap dengan stempel institusi. 

Baca Juga: Harga Barang di SIPLah Kemendikbud Dua Kali Lebih Mahal dari e-Commerce, Nadiem Makarim Disorot

8. Melampirkan sertifikat pengalaman organisasi jika ada. Apabila peserta memiliki banyak sertifikat, harus disatukan dalam satu file PDF berukuran maksimal 5MB.

Ketentuan mahasiwa yang boleh mengikuti program

Masih berdasarkan informasi dari kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, kententuan mahasiswa yang boleh mengikuti program ini adalah: 

  1. Mahasiswa dari seluruh Indonesia 
  2. Mahasiwa aktif program studi S1/D4/D3 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 
  3. Minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
  4. Belum pernah mengikuti program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
  5. Terdata sebagai mahasiswa di PDDikti 
  6. Nama mahasiswa di KTP sesuai dengan nama yang tertera di PDDikti. 

Keuntungan dari mengikuti program Kampus Mengajar

Siswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan mendapatkan berbagai keuntungan. Laman resmi Kampus Merdeka Kemendikbud Ristek mengharpakan setidaknya mahasiswa akan mendapatkan pengalaman sebagai berikut: 

  1. Bisa terlibat sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan 
  2. Ikut menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah, sehingga memiliki pengalaman untuk diterapkan di kemudian hari. 
  3. Bisa ikut berkreativitas, dan berinovasi langsung dari lapangan. 
  4. Menambah jejaring sosial sesama mahasiswa di lokasi penempatan. 

Demikian itu informasi yang dapat dibagikan berkaitan dengan syarat daftar Kampus Mengajar.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI