Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan sederet permintaan maaf kepada sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen tersebut terjadi ketika Richard membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (25/1/2023).
Pertama-tama, Richard menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtuanya. Terkhusus ayahnya, Sunandang Junus Lumiu, yang disebutnya kehilangan pekerjaan akibat Richard terseret kasus pembunuhan Yosua.
"Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, 'Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini'. 'Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard dengan suara bergetar.
Baca Juga: 'Ledakan' Emosi Putri Candrawathi: Ngotot Diperkosa Yosua, Ikhlas Dicaci Maki
Richard kemudian meminta maaf kepada ibundanya Rynecke Alma Pudihang. Dia minta maaf karena kejujurannya, justru membuat ibunya bersedih.
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih," ucap Richard.
Dalam pleidoinya, Richard juga meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua. Dia mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan, selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada Almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ucap Richard.
Tak lupa, Richard menyampaikan permintaan maaf kepada para pimpinan Polri, karena sempat menyampaikan keterangan bohong di kasus ini.
Baca Juga: Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," katanya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan, tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.