Suara.com - Para pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga malam ini masih setia duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menunggu Richard membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Suara.com, Rabu (25/1/2023) pukul 19.50 WIB, ketika Bharada E masuk ke ruang sidang, seketika para Eliezer Angles, demikian sebutan akrab fans Bharada E, kompak meneriaki nama mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Icad! Icad...," ujar para Eliezer Angles.
Pada sidang lanjutan malam ini Bharada E tampak mengenakan kemeja berwarna hitam dan masker dengan warna serupa. Suara para Eliezer Angles itu seketika memenuhi sesisi ruang sidang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Jawab Tuduhan Dirinya Homoseksual
Salah satunya meminta Richard yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk berbalik arah dan menyapa mereka.
"Icad, liat sini dong," ucap salah satu fans Bharada E.
Tak hanya itu, salah satu dari mereka bahkan ada yang mengaku sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Cad! Kita udah nunggu dari jam 7 pagi," ucap dia.
Mendangar itu Richard memutar badan lalu sambil menunduk menyapa para Eliezer Angles. Suasana pun semakin ramai. Para fans Richard itu semakin berkerumun.
Selepas majelis hakim tiba di ruang sidang, para Eliezer Angles ada yang keluar ruangan dan duduk di kursi. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi Richard atas tuntutan jaksa.
Richars Dituntut 12 Tahun Bui
Sebagai informasi, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.