Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut sama seperti dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Khusus hal yang memberatkannya, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan memberikan dampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tidak hanya itu, diketahui Putri Candrawathi juga kerap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU juga menilai bahwa Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menyesal Bongkar Aibnya Sendiri
Atas hukuman yang diberikan kepadanya tersebut, Putri Candrawathi pun merasa kecewa. Ia ‘meledakkan’ uneg-uneg dan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan di sidang pledoi.
Berikut ‘ledakan’ Putri Candrawathi yang dituntut pidana 8 tahun penjara:
Difitnah selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf
Putri Candrawathi mengaku telah difitnah berselingkuh dengan Yosua dan juga sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma’ruf.
Menurutnya, sederet peristiwa yang berawal dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Baca Juga: Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
Dalam kondisi yang terpuruk, Putri merasa bahwa ia difitnah hingga dicaci maki. Bahkan ia juga merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
Meskipun begitu, Putri sendiri mengaku ikhlas atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia juga telah memaafkan orang-orang yang berniat tidak baik kepada keluarganya.
Bantah keras sengaja ganti pakaian seksi
Putri membantah bahwa tudingan JPU terkait dirinya sengaja mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi untuk meluluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Putri pada saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Tangis pecah disebut wanita tua
Sembari menangis, Putri mengatakan bahwa Yosua mengancam untuk membunuhnya jika menceritakan soal kekerasan seksual yang telah dialaminya.
Sebelumnya, Putri sendiri mengaku tidak habis pikir bagaimana bisa Yosua melakukan kekerasan seksual kepadanya, tepat di hari perayaan pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22.
Putri menyebut Yosua mengancam akan membunuhnya jika kekerasan seksual itu diketahui oleh orang lain. Tak hanya itu, kata Putri, Yosua juga mengancam akan menghabisi nyawa orang-orang yang dicintainya.
Ia pun mengungkap tindakan dan acaman Yosua membuatnya sangat ketakutan. Selain itu, ia juga mengaku menderita dan menanggung malu yang berkepanjangan.
Putri juga mengungkapkan curahan hatinya karena disebut sebagai wanita tua yang mengada-ada. Apalagi, ia juga dibanjiri dengan banyak olok-olokan di media sosial.
Hinaan itu, setelah peristiwa yang dialaminya, diakui Putri sangat menyakitkan. Ia menyebut bahwa kejadian tersebut membuat malu dan trauma yang mendalam.
Ngotot ngaku diperkosa Yosua
Terakhir, Putri Candrawathi bersikukuh bahwa Yosua telah memperkosa dirinya. Ia juga bercerita Yosua mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya apabila Putri berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.
Putri merasa kebahagiaannya telah direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Tidak hanya itu, Putri menuturkan bahwa Brigadir J juga menganiaya dirinya, selain daripada memperkosa.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa