Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:14 WIB
Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus pembunuhan Yosua. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan Yosua.

Ihwalnya, Richard menyatakan jika dia sudah bersumpah setia kepada negara dan para pimpinannya. Sumpah itu, kata Richard, akan terus tertanam dalam dirinya sepanjang ia bertugas sebagai anggota Polri.

"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," sebut Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Selepas itu, Richarsd pun membacakan satu ayat dalam Surat Alkitab. Ayat tersebut merupakan salah satu ayat yang dititipkan oleh kedua orang tuanya agar selalu menjadi peringatan di saat kesusahan.

Baca Juga: 6 Fakta Eliezer's Angels, Fans Bharada E yang 'Garang' sampai Bikin Hakim Emosi

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.

"Mazmur 34 ; 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.

Richard Dituntut 12 Tahun Bui

Sebelumnya jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Cuma Perintahkan Hajar, Eks Bos BAIS TNI: Richard Eliezer Memang Didesain Tembak Mati

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI