Bharada Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:57 WIB
Bharada Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bacakan notra pembelaan 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mulai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nota pembelaan itu berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Dalam pleidoinya, Richard menyampaikan dia akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Hadir dalam Sidang Pleidoi Bharada E, Anggota Brimob Berikan Dukungan Atas Kejujurannya

Richard berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Eks ajudan Ferdy Sambo itu berserah kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," sebutnya.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," sambung Richard.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Putri Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo Saat Diceritakan Dugaan Kekerasan Seksual Yosua: Matanya Kosong, Tubuhnya Bergetar

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI