Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

Rabu, 25 Januari 2023 | 18:30 WIB
Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mita garis polisi di mantan rumah dinas Ferdy Sambo dicabut. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri
Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arman meminta jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Arman.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI