Suara.com - Polri enggan berkomentar terkait isu adanya gerakan bawah tanah yang dilakukan perwira tinggi berpangkat Brigjen untuk mempengaruhi vonis atau hukuman terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menilai isu yang sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tersebut di luar dari penyidikan yang telah dilakukan Polri.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi. Karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2022).
Mahfud Koar-koar Sosok Jenderal di Kasus Sambo
Baca Juga: Tak Tahu Malu! Deretan Kelakuan 'Kurang Ajar' Ferdy Sambo: Tipu Kapolri sampai Minta Bebas
Mahfud MD sebelumnya, sempat mengungkapkan ada sosok jenderal berupaya gerilya bawah tanah agar Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukuman.
Mahfud Sebut Ada Brigjen Gerilya Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Polri: Itu Sudah Bukan Proses Penyidikan Lagi
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya Mahfud MD.
Baca Juga: Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah saat Digerebek Polisi, Tarmizi Sindikat Bandar Sabu 149 Kg Ditembak
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Dicap Maha Tahu
Terkait isu ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis juga enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal ini lebih pantas ditanyakan langsung kepada Mahfud MD.
"Beliau (Mahfud) kan maha tahu. Saya tidak bisa komentar apa-apa kliennya saya juga enggak tahu apa-apa," ucap Arman Hanis ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Arman juga menegaskan kalau Ferdy Sambo tidak mengetahui perihal gerakan bawah tanah yang dimaksud Mahfud.
"Klien saya tidak akan menanggapi hal yang tidak diketahuinya. Apabila ada yang menyampaikan seperti itu silakan tanyakan," pungkas Arman.