Bolehkan Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil? Hati-hati Langgar Privasi

Rabu, 25 Januari 2023 | 17:22 WIB
Bolehkan Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil? Hati-hati Langgar Privasi
Ilustrasi bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil. (Pixabay/Utility_Inc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal yang paling penting dari peristiwa ini, Julius menggarisbawahi, perlu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk kejadian yang bukan tetangkap tangan seperti video yang viral ini.

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada dasar hukum bagi anggota untuk melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan," jelasnya.

Julius juga menekankan, tidak seorang pun dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara yang degrading atau merendahkan, memarahi, memaki dan mempermalukan.

"Itu tidak boleh sama sekali. Kita punya kovenan hal sipil politik yang kemudian ditindaklanjuti melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Lalu bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil? Jawabannya boleh selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika merujuk konteks video yang viral tersebut maka kesimpulannya polisi sudah menyalahi aturan.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI