Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Melalui sidang pledoi, Putri membacakan serangkaian nota pembelaannya atas tuntutan jaksa tersebut. Berikut poin-poinnya, mulai dari bantah pakai baju seksi, sebut Yosua keji, hingga mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya di kasus pembunuhan itu.
1. Bantah Ganti Pakai Baju Seksi
Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa pernah memakai pakaian seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Yosua. Menurutnya, ia mengganti pakaian tidur yang tergolong sopan.
"Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dalam tuntutan," ujar Putri.
Ia menjelaskan jika alasan mengganti baju karena yang sebelumnya sudah dipakai sejak dirinya berada di Magelang. Selain itu, Putri juga mengaku memiliki kebiasaan mengganti pakaian sebelum tidur.
"Sampai di rumah Duren Tiga, saya langsung masuk kamar dan menutup pintu. Kemudian, saya berganti pakaian karena pakaian yang saya kenakan saat tiba di rumah Duren Tiga adalah pakaian yang sama sejak keberangkatan sejak pagi dari Magelang. Berganti pakaian ini adalah kebiasaan saya sebelum istirahat atau tidur," kata Putri.
2. Sebut Yosua Keji dan Mengancam Keluarganya
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi juga menyebut jika Yosua melakukan perbuatan keji, yakni pelecehan. Anak buah suaminya itu juga diakuinya sempat mengancam membunuh keluarganya apabila aksinya diketahui oleh orang lain.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri Candrawathi.