Suara.com - Usulan kenaikan biaya ibadah haji 2023 menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut tidak bisa pemerintah terus menahan kenaikan untuk biaya haji 2023.
Muhadjir menerangkan kalau selama ini besaran biaya yang dibayarkan jemaah untuk naik haji di bawah total biaya yang semestinya. Hal tersebut bisa dilakukan karena pemerintah memberikan subsidi secara tidak langsung.
"Jadi, selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Untuk meringankan beban pemerintah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga berupaya mengelola dana calon jemaah yang masih mengantri supaya menahan kenaikan biaya haji. Namun menurutnya, upaya itu belum bisa berjalan maksimal.
Baca Juga: Ribut-ribut Kenaikan Biaya Haji 2023, Jokowi: Belum Final Sudah Rame
"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani," tuturnya.
"Karena secara, jadi setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," sambungnya.
Oleh sebab itu, kini pemerintah mengupayakan adanya penyesuaian supaya keberlangsungan dari penyelenggaraan haji bisa terjamin.
Usulan Kemenag
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca Juga: Alasan Biaya Haji Naik hingga Rp 69 Juta, Jemaah Wajib Tahu!
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).