2 Anak Korban Pemukulan Raden Indrajana Trauma Hingga Berhenti Sekolah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:47 WIB
2 Anak Korban Pemukulan Raden Indrajana Trauma Hingga Berhenti Sekolah
Mantan istri Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) dalam kasus kekerasan terhadap putranya yang dilakukan mantan suami, Indrajana Sofiandi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan Raden Indrajana Sofiandi terhadap anak kandungnya, KR dan KA berdampak cukup dalam terhadap kdua korban tersebut.

Berdasarkan pengakuan sang ibu, kedua anaknya yang menjadi korban penganiayaan dari sang ayah tersebut sangat terdampak secara fisik dan mental, dan kini berhenti sekolah

"Anak-anak sekarang total berhenti sekolah," ujar Keyla Evelyne Yasir (39) saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan Rabu (25/1/2023). 

Sang ibu mengakui, saat ini kondisi psikologi dari kedua anaknya telah membaik. Namun demikian, ia menambahkan, mereka tetap melanjutkan terapi.

Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Indrajana Sofiandi Terancam Ditahan

"Sudah mulai membaik tapi saya perlu memberi mereka terapi," ucap Evelyne.

Indrajana Sofiandi usai memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022) terkait tuduhan menganiaya anak sendiri. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Indrajana Sofiandi usai memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022) terkait tuduhan menganiaya anak sendiri. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Diwartakan sebelumnya, Indrajana yang diketahui memiliki karir mentereng di berbagai perusahaan di indonesia itu resmi ditahan terkait kasus penganiayaan anak kandung. 

Pihak berwajib menahan yang bersangkutan sejak Sabtu (21/1/2023) lalu. Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun akibat perbuatannya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan hukuman tersebut bertambah atau berkurang. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini sempat viral di media sosial usai akun Instagram milik Evelyne, @ikeyyuuuu mengunggah video penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Eks Petinggi OVO Resmi Tersangka Kasus Aniaya Anak, Indrajana Sofiandi Belum Ditahan

Dalam video yang beredar, nampak Indajana tengah memarahi anaknya. Dalam video tersebut, ia juga memukul kepala sang anak hingga menendangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI