"Lalu, 3 tersangka atas nama Esi, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU," lanjut Nurul.
Ia pun mengungkap masih ada beberapa berkas lagi yang juga sedang dipenuhi.
"Selanjutnya 3 tersangka atas nama DI, AW dan RI masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU. Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," tutup Nurul.
4. Akan limpahkan ke Kejagung
Setelah finalisasi berkas dikebut oleh kepolisian, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejagung demi menempuh jalur hukum dengan tuntutan kepada para tersangka hingga vonis hukuman dilakukan.
5. Bappebti akui lalai soal trading
Pihak Bappebti sendiri mengaku adanya kelalaian dari Bappebti sendiri terhadap penyuluhan soal trading di masyarakat. Hal ini pun dibenarkan oleh Plt Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
"Dan kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat. Kami akui, ini kesalahan kami," ucap Didid di Kantor Bappebti Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Dirilis Paling Lambat Juni 2023