Suara.com - Kelanjutan kasus penipuan yang melibatkan perusahaan robot trading Net89 masih bergulir. Komunitas Korban Net89 juga sudah mengantongi data jumlah korban dari robot trading ini yang sudah mencapai kerugian Rp 2 T.
Dari 8 tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, satu orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya kini sudah ditahan. Namun, kepolisian kini masih memburu dua orang tersangka lainnya yaitu AA dan LSH yang diduga melarikan diri.
1. Dua tersangka diduga kabur
Dua orang dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga kabur dan melarikan diri usai kasus penipuan robot trading Net89 ini mencuat di publik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Dirilis Paling Lambat Juni 2023
"Dalam kasus ini terdapat 8 tersangka dengan penjelasan status dari masing-masing tersangka sebagai berikut 2 tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," ungkapnya.
2. Polisi keluarkan red notice
Demi memperluas jangkauan pencarian tersangka, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan red notice sebagai tanda peringatan kepada para anggota kepolisian di seluruh Indonesia dan juga bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri juga agar bisa bekerjasama dengan Interpol dalam penangkapan tersangka.
"Saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri," ungkap Kombes Pol Nurul Azizah.
3. Kebut finalisasi berkas tersangka
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun kini sedang mempercepat finalisasi berkas para tersangka.
"Lalu, 3 tersangka atas nama Esi, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU," lanjut Nurul.
Ia pun mengungkap masih ada beberapa berkas lagi yang juga sedang dipenuhi.
"Selanjutnya 3 tersangka atas nama DI, AW dan RI masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU. Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," tutup Nurul.
4. Akan limpahkan ke Kejagung
Setelah finalisasi berkas dikebut oleh kepolisian, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejagung demi menempuh jalur hukum dengan tuntutan kepada para tersangka hingga vonis hukuman dilakukan.
5. Bappebti akui lalai soal trading
Pihak Bappebti sendiri mengaku adanya kelalaian dari Bappebti sendiri terhadap penyuluhan soal trading di masyarakat. Hal ini pun dibenarkan oleh Plt Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
"Dan kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat. Kami akui, ini kesalahan kami," ucap Didid di Kantor Bappebti Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Kontributor : Dea Nabila