Suara.com - Suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi riuh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Riuhnya ruang sidang itu tak terlepas dari kehadiran para perempuan yang mengenakan kaos hitam bertuliskan “Eliezer’s Angels”. Mereka rupanya penggemar berat Richard yang membuat grup Eliezer's Angels demi memberikan support terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Mereka yang tergabung dalam Eliezer’s Angels memang kerap kali hadir di sidang untuk menyemangati Richard. Bahkan mereka setia datang sampai sidang putusan pembacaan tuntutan hukuman Bharada E.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta Eliezer’s Angels, fans Bharada E yang selalu setia memberikan dukungan tersebut?
Selalu hadir mendukung Bharada E
Eliezer’s Angels ini tidak hanya menggunakan warna baju yang seragam yaitu hitam, tetapi baju yang mereka kenakan diketahui juga memiliki tulisan sama, yaitu “Eliezer’s Angels. We Stand for Till Finish”. Ada juga yang mengenakan baju dengan gambar wajah Richard.
Perempuan-perempuan itu mengaku sangat menggemari Bharada E. Mereka hadir untuk memberikan dukungannya kepada Bharada E yang menjalani sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak saling mengenal
Salah satu di antara perempuan tersebut mengaku bahwa ia sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari tempat tinggalnya di Cengkareng, Jakarta Barat untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Amarah Ibu Brigadir J Pantau Pledoi Istri Sambo: Putri Manusia Aneh dan Tak Punya Hati Nurani!
Sedangkan, para fans Bharada E lainnya datang dari daerah berbeda-beda, satu di antaranya Tangerang Selatan. Diketahui, mereka sebelumnya tidak saling mengenal dan baru bertemu di PN Jakarta Selatan tersebut.
Rela meninggalkan keluarga
Wanita yang diketahui bernama Merry Chan ini juga mengaku bahwa ia rela meninggalkan keluarganya di rumah untuk menemani Bharada E. Hal tersebut dilakukan setiap kali mendukung terdakwa selama menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.
Pandangan Eliezer’s Angels tentang Bharada E
Merry dan juga sejumlah rekannya yang tergabung dalam Eliezer’s Angels ini memiliki pandangan tersendiri terhadap Bharada E, meskipun telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Menurut mereka, Bharada E merupakan orang yang baik. Dalam penelusurannya bersama rekan-rekannya, Bharada E dikagumi karena merupakan tulang punggung keluarga yang kerap memberikan gajinya kepada keluarganya.
Penggemar juga prihatin dengan terlibatnya Bharada E dalam kasus ini, karena menjadi tidak bisa lagi membantu keluarga. Atas kondisi tersebutlah, Merry dan juga para Eliezer’s Angels lainnya memiliki simpati lebih terhadap Bharada E.
Histeris saat di persidangan
Tangisan Eliezer’s Angels riuh di persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
"Woooi...huuu," suara Eliezer Angels pada Rabu (18/1/2023).
"Wah, enggak adil, enggak adil," seru salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.
Diketahui, sejumlah rombongan dari Eliezer’s Angels tampak menangis di ruang persidangan. Mereka duduk secara bergerombol mendengarkan hasil putusan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E.
Geruduk ruang persidangan
Pada saat Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun, keributan di dalam ruang sidang pun tak terbendung. Sang hakim pun kemudian memutuskan untuk menskors persidangan. Petugas keamanan lalu lintas diinstruksikan untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjut Hakim.
Meskipun hakim telah meminta untuk tenang, tetapi mereka tetap saja berteriak. Salah satu fans Bharada E pun berteriak dengan ucapan yang menuduh bahwa sang jaksa telah mendapatkan suap.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Setelah situasi mulai kondusif, sidang pun kemudian dilanjutkan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa