Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:19 WIB
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Hal ini membuat para korban merasa kecewa.

Terlebih sebelumnya, tersangka lainnya, June Indria juga divonis bebas. Padahal koperasi simpan pinjam (KSP) itu diduga mengambil dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Nilai ini menjadikan kasus Indosurya masuk dalam penipuan terbesar di Indonesia.

Adapun perkara yang menjerat Indosurya ini sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu dan para korban seperti diharuskan ikhlas karena para tersangkanya resmi dibebaskan pada 2023. Berikut perjalanan kasusnya.

Muncul Masalah Pencairan Uang

Baca Juga: Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz

Ada kejadian gagal bayar di Indosurya pada 10 Februari 2020. Namun, hal itu hanya menimpa beberapa nasabah saja. Selang dua minggu, sejumlah nasabah juga mulai menerima surat dari koperasi Indosurya.

Isinya tertulis bahwa uang yang ada di simpanan atau deposito tidak dapat dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil oleh nasabah, 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.

Kemudian, pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Saat itu, mereka sudah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta tiap nasabah.

Lima hari setelahnya, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Mereka diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Hal ini berdasarkan AUM masing-masing dengan tempo 3-10 tahun.

Penetapan Tersangka

Baca Juga: Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!

Berdasarkan laporan para nasabah, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 4 Mei 2020 menetapkan Direktur Utama Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya, yakni Suwito Ayub yang juga dari jajaran petinggi.

Para tersangka dijatuhkan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Indosurya Terlibat Investasi Bodong

Lalu, pada 14 Juli 2020, Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Tak hanya Henry dan SA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu June Indria (JI).

Adapun mereka disangkakan kasus investasi bodong lantaran diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total kerugian dana mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan dari 23.000 orang.

Setelah menjalani persidangan, dua tersangka kasus tersebut, yakni Henry Surya dan June Indria ditahan pada Maret 2022. Sementara satu tersangka lainnya, Suwito Ayub, menjadi buron karena masih belum bisa ditemukan keberadaannya.

Tersangka June Indria Bebas

Belum genap satu tahun pada Januari 2023 ini, tersangka June Indira dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian putusan hakim, melansir SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).

June Indria sendiri sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun rupanya ia disebut tidak terbukti bersalah, hingga akhirnya dibebaskan dari hukuman ini.

Henry Surya Turut Dibebaskan

Menyusul pembebasan June Indria, pada Selasa (24/01/2023), tersangka Henry Surya juga dinyatakan bebas dari segala dakwaan pidana. Ia sebelumnya dijatuhkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuhnya.

Henry Surya pada pekan lalu sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil menangis dan membawa anak istri. Ia saat itu meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.

Ia mengatakan kasus ini berat karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarga dan karyawannya yang terpaksa harus dipecat. Ia juga menyebut hal ini terjadi di luar kendalinya sebagai manusia biasa.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI