Tindakan tersebut dilakukan Gaguk saat masih menjabat sebagai Kades Slamparejo pada tahun 2017 sampai 2018. Akibat perbuatannya itu, ia menerima hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Aksi Demo Kepala Desa
Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berkerumun di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) sejak pukul 06.00 WIB. Hal ini membuat jalanan sekitar sana menjadi macet.
Mereka diketahui tengah melakukan aksi demo. Sebelumnya, para kepala desa ini juga berunjuk rasa di lokasi yang sama pada Selasa (17/1/2023) untuk menuntut masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti