Mantan Kepala Desa Rajadatu berinisial YS sempat terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD. Ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp256 juta pada April-Desember 2018.
Kades Sempol
Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hartono dijebloskan ke penjara pada 202 lalu. Hukuman itu dijatuhkan karena dirinya terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) hingga negara merugi sekitar Rp 500 juta.
Kades Koto Duo Baru
Pria berinisial RP yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan pada 2021 lalu. Ia saat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa mencapai Rp758 juta untuk tahun anggaran 2018-2019.
Kades Bulungihit
Sarpin yang saat itu menjabat Kepala Desa Bulungihit, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara ditangkap. Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBD tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian mencapai Rp 960 juta.
Setelah berkali-kali mangkir di tiap panggilan dari pihak kepolisian, akhirnya Sarpin ditangkap pada Senin (23/11/2020) petang. Ia digeruduk polisi di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kades Slamparejo
Baca Juga: Usai Rumah Digeledah, Penyidik KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta 16 Saksi
Eks Kepala Desa Slamparejo, Malang, Jawa Timur, Gaguk Setiawan, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada September 2020 lalu. Ia disebut telah merugikan negara sebanyak Rp609,3 juta.