Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:50 WIB
Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur
Tangkapan layar korban tewas saat lomba tarik tambang di IKA Unhas, Minggu (18/12/2022). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga kini penyebab tapi tambang tersebut tertarik dan tersentak kencang belum diketahui dengan pasti.

Panitia acara tersebut juga mengaku tidak mengetahui pasti mengapa tali tambang tiba-tiba bisa tertarik kencang hingga tersentak.

Ketua panitia acara Rahmansyah mengatakan, tali tambang itu hanya digulung secara manual oleh beberapa panitia,

"Banyak beredar cerita soal itu (tali tersentak kencang), ada yang mengatakan itu kekuatan balik tali yang sebelumnya tergulung dan tertarik dan setelah diletakkan akan tertarik ke pusat tali yang tergulung," kata ketua panitia Rahmansyah.

Ketua panitia ditetapkan menjadi tersangka

Tewasnya Masyita dalam peristiwa itu membuat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki insiden tersebut.

Akhirnya, Ketua panitia acara rahmansyah ditetaokan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Tersangka satu orang, perannya sebagai penanggung jawab" ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).

Meski tak ditahan, Rahmansyah dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Menurut kepolisian, tersangka Rahmansyah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam kasus ini.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!

Kini akhirnya kasus tewasnya Masyita telah dihentikan karena berakhir dengan perdamaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI