Suara.com - Kasus tarik tambang maut yang menewaskan Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel), Masyita (43 tahun) akhirnya dihentikan oleh kepolisian.
Hal itu dilakukan setelah pihak keluarga korban dan tersangka besedia berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Polrestabes Makassar Kompol Lando, pada Rabu (25/1/2023. Menurut dia, pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan insiden tersebut.
Dengan begitu, lanjut Lando,polisitidakmemiliki alasan apapun untuk melanjutkan kasus tersebut, sebab para pihak telah sepakat untuk berdamai.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!
"Kan keluarga (korban) tidak mempermasalahkan itu, dari keluarga korban kan tidak ada yang melapor, toh kan polisi yang membuat laporan," kata Lando kepada awak media.
Jejak kasus tarik tambang maut
Kasus ini bermula ketika Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan mengadakan pertandingan tarik tambang di jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada Minggu (18/12/2022).
Dalam CCTV yang merekam detik-detik peristiwa tewasnya Masyita, terlihat sejumlah peserta tarik tambang sedang bersantai di tengan Jalan jenderal Sudirman. Mereka terlihat asyik berbincang satu sama lain.
Namun tiba-tiba, tapi tambang berwarna putih yang melintang di jalan tersebut tertarik kencang, lalu terhentak dan teputus dari sambungannya.
Baca Juga: Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice
Hentakan salah satu ujung tali tersebut mengenai Masyita hingga ia terjatuh dan membentur barrier beton yang ada di tengah jalan. Hal itulah yang menyebabkan ketua IKA Unhas tersebut meninggal dunia.
Hingga kini penyebab tapi tambang tersebut tertarik dan tersentak kencang belum diketahui dengan pasti.
Panitia acara tersebut juga mengaku tidak mengetahui pasti mengapa tali tambang tiba-tiba bisa tertarik kencang hingga tersentak.
Ketua panitia acara Rahmansyah mengatakan, tali tambang itu hanya digulung secara manual oleh beberapa panitia,
"Banyak beredar cerita soal itu (tali tersentak kencang), ada yang mengatakan itu kekuatan balik tali yang sebelumnya tergulung dan tertarik dan setelah diletakkan akan tertarik ke pusat tali yang tergulung," kata ketua panitia Rahmansyah.
Ketua panitia ditetapkan menjadi tersangka
Tewasnya Masyita dalam peristiwa itu membuat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki insiden tersebut.
Akhirnya, Ketua panitia acara rahmansyah ditetaokan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Tersangka satu orang, perannya sebagai penanggung jawab" ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).
Meski tak ditahan, Rahmansyah dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Menurut kepolisian, tersangka Rahmansyah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam kasus ini.
Kini akhirnya kasus tewasnya Masyita telah dihentikan karena berakhir dengan perdamaian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan