Suara.com - Kasus tarik tambang maut yang menewaskan Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel), Masyita (43 tahun) akhirnya dihentikan oleh kepolisian.
Hal itu dilakukan setelah pihak keluarga korban dan tersangka besedia berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Polrestabes Makassar Kompol Lando, pada Rabu (25/1/2023. Menurut dia, pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan insiden tersebut.
Dengan begitu, lanjut Lando,polisitidakmemiliki alasan apapun untuk melanjutkan kasus tersebut, sebab para pihak telah sepakat untuk berdamai.
"Kan keluarga (korban) tidak mempermasalahkan itu, dari keluarga korban kan tidak ada yang melapor, toh kan polisi yang membuat laporan," kata Lando kepada awak media.
Jejak kasus tarik tambang maut
Kasus ini bermula ketika Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan mengadakan pertandingan tarik tambang di jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada Minggu (18/12/2022).
Dalam CCTV yang merekam detik-detik peristiwa tewasnya Masyita, terlihat sejumlah peserta tarik tambang sedang bersantai di tengan Jalan jenderal Sudirman. Mereka terlihat asyik berbincang satu sama lain.
Namun tiba-tiba, tapi tambang berwarna putih yang melintang di jalan tersebut tertarik kencang, lalu terhentak dan teputus dari sambungannya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!
Hentakan salah satu ujung tali tersebut mengenai Masyita hingga ia terjatuh dan membentur barrier beton yang ada di tengah jalan. Hal itulah yang menyebabkan ketua IKA Unhas tersebut meninggal dunia.