Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perjalanan terkini terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja itu sudah dikomunikasikan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Sudah, sudah (dikomunikasikan)," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Airlangga kemudian menerangkan kalau saat ini pemerintah tinggal menunggu surat presiden (surpres) soal Perppu Cipta Kerja tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI.
"Tinggal menunggu disurpresnya saja dibacakan di (sidang) paripurna," tuturnya.
Baca Juga: Kepastian Investasi Sektor Perkebunan Masih Belum Jelas, Perppu Cipta Kerja Belum Cukup?
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Baca Juga: Perusahaan Pilih Outsourcing Daripada Rekrut Karyawan, Efek Perppu Cipta Kerja?
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."