Hukum Puasa Qadha dan Tata Caranya Menurut Ulama

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:36 WIB
Hukum Puasa Qadha dan Tata Caranya Menurut Ulama
Ilustrasi masjid, Islam, doa, Puasa Qadha (Syaibatul Hamdi from Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa Qadha diberlakukan untuk memenuhi kewajiban puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab-sebab syar'i. Dengan begitu apakah hukum puasa qadha adalah wajib?

Umumnya, karena sakit atau sebab-sebab kesehatan yang tak terhindarkan. Supaya kita dapat menjalankan puasa Qadha dengan benar, ada baiknya jika mempelajari hukum puasa Qadha dan tata cara melaksanakannya. 

Hukum Puasa Qadha

Jumlah pelaksanaan puasa qadha pun disesuaikan dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dikarenakan puasa ini bertujuan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka hukum puasa Qadha pun menjadi wajib.

Hal tersebut disinggung dalam firman Allah SWT, surah Al-Baqarah ayat 184  yang artinya sebagai berikut:

"...Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu hari-hari yang lain…"

Dengan demikian jelas bahwa puasa Qadha wajib dilaksanakan bagi mereka yang masih mampu melaksanakannya.
Adapun tata caranya silahkan simak di bawah ini. 

Tata Cara Puasa Qadha 

Pelaksanaan puasa Qadha juga harus memperhatikan syariat puasa, yaitu dimulai dari membaca niat. Hal itu juga diterangkan oleh oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’. Dikutip dari islam.nu.or.id, Syekh Sulaiman berkata:

Baca Juga: Manfaat Puasa Rajab 10 Hari Pertama, Tak Hanya Mendapat Pahala

“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI