Suara.com - Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang dibakar hidup-hidup oleh warga. Aksi main hakim sendiri ini pun menjadi sorotan publik lantaran dinilai terlalu kejam.
Video tersebut juga memperlihatkan keramaian warga yang berada di sekitar kobaran api. Nampak warga juga menambahkan kayu dalam kobaran api tersebut dan tak ada yang mencoba memadamkannya.
Tak hanya membakar korban, massa juga mengeroyok hingga membuka pakaian korban. Korban sempat diamankan oleh bhabinkamtibmas karena massa yang terlalu banyak. Kemudian, salah satu massa menyiram bensin dan membakar korban.
Peristiwa mengenaskan tersebut diduga terjadi pada Selasa (24/1) pada pukul 07.00 setempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polda Papua Barat mengatakan korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Berkaitan dengan viral video wanita dibakar hidup-hidup oleh massa, apakah main hakim sendiri dapat dipidana pun menjadi pertanyaan. Berikut ini penjelasan hukumnya.
Terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindakan main hakim sendiri. Istilah main hakim sendiri sebenarnya maksudnya yakni perbuatan menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada.
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan melanggar hukum yang menjadi fenomena yang baru di masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa mampu menggunakan kekuasaan tersebut untuk menghakimi seseorang.
Faktor Tindakan Main Hakim
Tindakan main hakim sendiri tak hanya terjadi satu atau dua kali, bahkan menjadi fenomena umum di masyarakat. Dalam beberapa kasus, pihak yang diduga diadili dengan semena-mena.
Faktor penyebabnya adalah dapat berupa pemahaman hukum yang masih kurang, pembelaan korban atas kesalahan pelaku, keresahan karena pembuktian tidak segera diselesaikan. Selain itu, ada pula faktor keresahan karena kasus tak pernah terungkap.
Faktor lain yang mempengaruhi adalah lemahnya penegakan hukum. Kasus yang tak pernah selesai dan tak dilanjutkan memicu ledakan masyarakat. Akhirnya masyarakat ingin main hakim sendiri.
Selanjutnya, faktor psikologis pun dapat mempengaruhi. Tekanan ekonomi yang sulit hingga perasaan dendam pun dapat memicu seseorang ingin melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ketidakpercayaan terhadap penegak hukum juga dapat mempengaruhinya. Pasalnya, proses hukum kerap harus melewati beberapa tahapan dan memakan waktu yang lama.
Main Hakim Sendiri dalam Hukum Pidana
Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting. Namun, meskipun ada istilah hukum tersebut, ketentuan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
Kemenkumham menyebutkan bahwa main hakim sendiri bisa termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.
Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 406 tentang Perusakan. Pasal tersebut juga disertai pidana penjara dan denda.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?