Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:16 WIB
Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening
Bank BCA (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara tegas, sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan rekening bank tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trahsfer Dana. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Dalam pasal itu jelas disebutkan kalau pelaku pembobolan rekening bank bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Jika pembobolan rekening bank dilakukan seseorang dengan menggunakan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin ATM, maka sanksi pidana untuk pelakunya tercantum dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.

Pasal 46

Baca Juga: Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI