Suara.com - Kasus pembobolan rekening tabungan BCA oleh seorang tukang becak bernama Setu membuat geger publik beberapa waktu belakangan.
Kasus tersebut menimpa salah satu nasabah BCA di Surabaya, Jawa Timur bernama Muin Zachry, dimana uangnya yang raib diambil Setu mencapai Rp320 juta.
Namun, ternyata Setu bukanlah otak dari pembobolan rekening milik Muin. Ia mengaku disuruh oleh Mohamad Thoha yang merupakan pria yang menyewa kamar kos di rumau Muin.
Thoha mencuri buku tabungan milik Muin dan menyuruh Setu untuk mengambil uang di tabungan itu, karena ia dinilai memiliki kemiripan fisik dengan Muin.
Singkat cerita, Setu berhasil mengelabuhi teller bank BCA cabang Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membawa kabur uang Muin sebesar Rp320 juta.
Kini kasus tersebut telah bergulir hingga ke pengadilan, tepatnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat hadir dalam sidang perkara, Setu meminta belas kasihan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena dirinya hanya tukang becak. Ia tidak ingin ditahan karena seumur hidup baru kali ini berurusan dengan hukum.
"Kasihan saya, tukang becak masa dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu.
Lantas bagaimana sebenarnya sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan bank? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!
Sanksi pidana pelaku pembobolan bank