Suara.com - Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi bersama 16 orang lainnya diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap hibah APBN Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Mereka akan diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur pada hari ini, Rabu (25/1/2023).
"Hari ini (25/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Selain Kusnadi, turut dipanggil penyidik KPK tiga orang Wakil Ketua DPRD Jatim atas nama Anik Maslachan, Anwar Sadad, dan Acmad Iskandar. Terdapat juga Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.
Baca Juga: Kasus Suap Sahat Tua, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah
Kemudian sejumlah saksi lainnya pejabat di pemerintahan Jawa Timur, di antarnya Kabid Randalev BAPPEDA Ikmal Putra, Kadis PU dan Bina Marga Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU Sumber Daya Air Muhammad Isa Anshori, Kadis Perumahan Rakyat Baju Trihaksoro.
Selanjutnya Camat Robatal, Ahmad Firdausi dan Kepala Desa Robatal Hodari. Sementara saksi lainnya merupakan staf pemerintahan Jawa Timur dan sejumlah pihak swasta.
Diduga Kusnadi beserta 16 saksi lainnya memiliki informasi penting dalam kasus suap yang menjerat Sahat.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kusnadi dan kediaman sejumlah wakil ketua DPRD Jatim serta lokasi lainnya pada Selasa 17 Januari sampai dengan Rabu 18 Januari 2023. Hasilnya diperoleh sejumlah dokumen dan barang alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sahat Jadi Tersangka
Baca Juga: Kasus Suap Sahat Tua Bisa Merembet ke Pemprov Jatim, Golkar Juga Kena Imbas
Untuk diketahui dugaan suap pada hibah APBD Provinsi Jatim, KPK telah menetapkan empat tersangka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat sebagai penerima suap.
Sementara Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas dijadikan tersangka sebagai pemberi suap.
KPK mengungkap Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021 dan 2022 senilai Rp6,7 triliun.
Sesuai ketentuannya dana hibah ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.
Guna mendapatkan kucuran hibah, Ahmad menghubungi Sahat lewat perantara Eeng, hingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Temuan KPK Saat diduga menerima suap hinga Rp5 miliar dalam pengurusan dana hibah tersebut. Suap itu diterima Sahar lewat perantara Rusdi, stafnya.