Ketua DPRD DKI Tak Juga Temui Massa Pendemo Tolak ERP, Ojol Ancam Dobrak Gedung DPRD DKI

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:07 WIB
Ketua DPRD DKI Tak Juga Temui Massa Pendemo Tolak ERP, Ojol Ancam Dobrak Gedung DPRD DKI
Aksi unjuk rasa dari Ojol di depan Gedung DPRD DKI Jakarta mereka menolak penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas yang ada di ibukota pada Rabu (25/1/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat memanas. Massa aksi yang berasal dari berbagai komunitas ojek online (ojol) mengancam akan mendobrak masuk ke dalam gedung.

Salah satu orator dari massa aksi meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk segera keluar menemui para ojol. Mereka ingin mengetahui bagaimana sikap Prasetio atas rancangan aturan ini.

"Kami minta Ketua DPRD DKI segera temui kami. Turun temui rakyat!" ujar orator, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, sebenarnya DPRD DKI melalui Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail sudah sempat menemui para ojol. Ia bahkan meminta perwakilan massa aksi mengikuti rapat kerja membahas soal Raperda PL2SE di ruangannya.

Baca Juga: Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta, Ternyata Segini Tarif untuk Sekali Melintas

Namun, massa aksi menolak dan kembali meminta Ketua DPRD DKI untuk turun menemui para ojol.

"Kita kasih waktu sampai jam 16.00 WIB, kalau nggak juga kita dobrak," ucapnya.

Sejumlah massa aksi terlihat sudah memenuhi bagian pagar gedung DPRD. Mereka bahkan beberapa kali menggoyang-goyangkan pagar.

Petugas keamanan juga langsung bersiaga di depan pagar untuk mengantisipasi kerusuhan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan soal penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ia menyebut nantinya regulasi ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.

Baca Juga: ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya

Ia menyebut tidak ada pengecualian yang diberikan kepada kendaraan roda dua seperti saat menerapkan aturan ganjil genap atau three in one.

"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif) kecuali sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

Sementara, untuk ojek online (ojol) disebutnya juga dikenakan aturan ini. Sebab, ojol dalam Undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.

Ojol sampai saat ini masih menggunakan plat warna hitam yang berarti masih tergolong sebagai kendaraan pribadi.

"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.

Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses ERP di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.

Tahapan pertama adalah pembahasan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Setelah itu, ia akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.

Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.

Barulah tahapan ke enam adalah melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900.

Tahapn terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat.

"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI