Suara.com - Budiman Gandi Suparman, pihak yang divonis lima tahun penjara oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pada pemeriksaan Selasa (24/1) kemarin, Budiman didalami pengetahuannya soal kronologi kasus yang menjeratnya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Tak hanya itu, penyidik KPK turut mendalami materi vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan Gazalba.
Baca Juga: KPK Kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam Uber Eks Panglima GAM: Kasus Dermaga Sabang Bergulir
"Didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba)," ujar Ali.
Sementara itu, pada Rabu (25/1) ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Budiman. Dia akan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Budiman, KPK turut memanggil saksi lainnya dari pihak swasta, di antaranya Sutikna Halim, Handoko. Kemudian penyidik juga memanggil sopir dinas Gazalba bernama Munir.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Baca Juga: Buron Sejak 2018, Akhirnya KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar!