Suara.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang disebut datang dari Jakarta dan sekitarnya menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Kedatangan mereka bertujuan menuntut agar rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dibatalkan.
Para ojol ini terlihat menggunakan atribut beberapa aplikasi penyedia layanan angkutan online. Lalu, mereka juga membawa atribut unjuk rasa seperti spanduk dan flyer.
Dengan mobil komando, beberapa ojol bergantian melakukan orasi mengenai penolakan terhadap ERP.
"ERP ini menyengsarakan rakyat. Kita harus berani tolak jalan berbayar," ujar salah satu ojol, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Selain Mobil, Motor Juga Bakal Dikenai Tarif Jalan Berbayar di Jakarta
Menurut orator itu, jalan berbayar ini menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah termasuk ojol. Apalagi, ia mengaku sudah rutin bayar pajak tapi tetap saja diminta biaya untuk melintasi jalan.
"Sekarang jalan saja dibuat pakai pajak. Ini kita udah bayar pajak masih diminta bayar lewat jalan," tuturnya.
Selain itu, orator aksi mengaku heran kenapa rencana ERP kembali dilanjutkan. Wacana kebijakan ini sempat mencuat tapi sudah mandek hingga di era eks Gubernur Anies Baswedan.
"Wacana ini sudah ada di tahun 2006. Semua orang tahu. Sementara, ini gubernurnya sudah pensiun. Baru Pj (Gubernur DKI) siapa yang tanda tangan?" pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan soal penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ia menyebut nantinya regulasi ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.
Baca Juga: Bukan Rp 5 - 20 Ribu, Pengamat ini Usulkan Jalan Berbayar di Jakarta Rp 75 ribu
Syafrin mengatakan tidak ada pengecualian yang diberikan kepada kendaraan roda dua seperti saat menerapkan aturan ganjil genap atau three in one.
"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif) kecuali sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sementara, untuk ojek online (ojol) disebutnya juga dikenakan aturan ini. Sebab, ojol dalam Undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.
Ojol sampai saat ini masih menggunakan plat warna hitam yang berarti masih tergolong sebagai kendaraan pribadi.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.
Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900.