Tak Sudi Disebut Berdusta, Putri Candrawathi: Saya Dituduh Perempuan Tua yang Mengada-ada!

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:33 WIB
Tak Sudi Disebut Berdusta, Putri Candrawathi: Saya Dituduh Perempuan Tua yang Mengada-ada!
Tak Sudi Disebut Berdusta, Putri Candrawathi: Saya Dituduh Perempuan Tua yang Mengada-ada! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Jaksa menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI