Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Jaksa menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.