Suara.com - Polemik pengembangan apartemen mewah Meikarta kembali berlanjut. Terbaru, Meikarta menggugat konsumen senilai Rp56 miliar. Alasannya, para konsumen melakukan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan di bawah naungan Lippo Grup tersebut.
Sebelumnya, para konsumen tersebut melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemen yang belum diterima, padahal menjadi hak mereka.
Para pendemo proyek apartemen Meikarta mangkrak bakal menghadapi tuntutan dari pengembang sebesar Rp56 miliar. Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat setelah berdemonstasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Bank Nobu.
Hari ini, Selasa (24/1/2023) para Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menjalani sidang gugatan pertama oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ enggak ada merek MSU," imbuhnya.
Aep juga menuturkan bahwa dari 18 orang yang tergugat, dua di antaranya bukanlah anggota PKPKM. Meski demikian, mereka semua adalah pembeli Apartemen Meikarta.
Baca Juga: Implementasi ESG di Kemang Village Melalui Pengelolaan Air
"Jadi kami dari komunitas ada kebingungan, makanya nanti di sidang pengadilan akan kami buka. Kenapa ada tergugat, alasannya apa, karena sampai saat ini anggota tergugat dari komunitas tidak semua menerima relaas," katanya.
Para konsumen sempat menuntut pengembalian dana atas proyek yang diampu oleh Lippo Grup di kawasan Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini. Pasalnya para pembeli tak kunjung memperoleh unit apartemen yang dijanjikan sejak 2020 silam.
Di satu sisi, pantauan di lokasi menunjukkan kawasan Meikarta kini banyak ditumbuhi rumput liar. Tak tampak aktivitas pembangunan lanjutan, sehingga beton yang sudah ditata membentuk apartemen pun kini tak jelas kelanjutannya. Di samping itu, area calon kota masa depan itu juga terlihat sepi.
Sejumlah pembeli apartemen kemudian membentuk Komunitas Peduli Konsumen Meikarta untuk menuntut pengembalian hak, termasuk uang yang sudah terlanjur dibayarkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni