Putri Candrawathi: Yosua Keji, Dia juga Ancam Bunuh Orang-orang yang Saya Cintai

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:02 WIB
Putri Candrawathi: Yosua Keji, Dia juga Ancam Bunuh Orang-orang yang Saya Cintai
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi menyebut Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat juga mengancam akan membunuh orang-orang yang ia cintai. Hal itu disampaikan Putri dalam nota pembelaannya atau pleidoi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," kata Putri.

Putri mengaku perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua membuatnya sangat ketakutan. Bahkan, perbuatan Yosua itu juga membuat malu keluarganya.

"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” jelas Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi: Rasa Sakit karena Perbuatan Keji Ini Saya Simpan sampai Mati

Dalam sidag sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI