Putri Candrawathi: Rasa Sakit karena Perbuatan Keji Ini Saya Simpan sampai Mati

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:56 WIB
Putri Candrawathi: Rasa Sakit karena Perbuatan Keji Ini Saya Simpan sampai Mati
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengaku akan menyimpan rasa sakit yang dia alami akibat perbuatan Yosua sampai mati. Keterangan itu ia sampaikan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri awalnya mempertanyakan mengenai kejujuran yang dia sampaikan kepada suaminya Ferdy Sambo. Meski kejujuran itu dirasa sudah meruntuhkan kehormatannya.

"Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri.

Dia juga mempertanyakan statusnya sebagai istri Sambo yang justru membuatnya disebut-sebur sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Curhat Tak Kuat Lagi Terima Hinaan, Kepikiran Mau Akhiri Hidup

"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya.

Putri menyebut apakah dia harus menyimpan segala perbuatan keji Yosua yang dia alami hingga mati.

"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.

Dalam pleidoinya juga, Putri menyampaikan jika ia sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua," ucap dia.

Baca Juga: Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi, Putri Candrawathi di Sidang Pleidoi: Saya Tak Melakukan Apa yang Dituduhkan!

Dituntut 8 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI