Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 12:49 WIB
Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua di Jakarta, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Ria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan kajian terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Mantan petinggi Polri itu menambahkan, jika DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam kajian perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, ujar Tito, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

Baca Juga: Komisi II Sebut Pemerintah Belum Respons Permintaan Baleg Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito, dikutip dari Antara.

Perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya jadi perdebatan usai ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) lalu.

Baca Juga: Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Silakan Disampaikan kepada DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI