Suara.com - Wacana kenaikan biaya ibadah haji dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta menuai pro kontra. Rencana itu sendiri diusulkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat turut menyorot tajam rencana biaya ibadah haji naik secara signifikan. Menurutnya, kenaikan itu tidak logis dan menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya kepentingan lain.
“Hal ini membuat publik curiga ada motif lain di balik kenaikan biaya haji ini karena penurunan manfaat ini menjadi tidak logis,” kata Achmad dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Achmad tak menampik bahwa ibadah haji selama ini memang lebih mudah dilakukan bagi umat Islam yang sudah mampu. Meski demikian, Achmad tetap mengingatkan tugas pemerintah yang wajib memastikan masyarakat mendapat kemudahan dalam mewujudkan salah satu rukun Islam tersebut.
Baca Juga: Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Tuai Pro Kontra, Pemerintah Diminta Jangan Beratkan Umat
Salah satunya, lanjutnya, pemerintah wajib memberikan fasilitas agar ibadah haji yang dilakukan umat Islam Tanah Air bisa dipermudah. Ini demi membuka kesempatan bagi banyak umat Muslim di Indonesia untuk menuaikan ibadah haji.
“Walaupun ibadah haji itu hanya untuk yang mampu dan harus terukur, tapi negara seharusnya hadir dan menjaga kemudahan (ibadah haji)," pesan Achmad.
"(Negara) harus bisa membantu dengan pelayanan yang lebih baik agar pelaksanaan ibadah haji tersebut mudah bagi para calon haji, serta mendorong agar banyak umat muslim mempunyai kesempatan yang lebih mudah untuk dapat naik haji,” lanjutnya.
Bagi Achmad, wacana kenaikan biaya ibadah haji itu bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Karena itu pemerintah diminta untuk bisa bertanggung jawab atas kenaikan biaya ongkos haji secara penuh tahun ini.
Terakhir, ia meminta pemerintah agar jeli dan bijak dalam melemparkan narasi soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke masyarakat.
Baca Juga: BPKH Klaim Penyebab Biaya Haji 2023 Naik Gegara Faktor Eksternal
“Pemerintah perlu bijak menarasikan isu kenaikan BIPIH kepada publik. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa mempertahankan ongkos haji yang terjangkau," tegasnya.
"Pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mencari jalan agar nilai manfaat investasi tabungan haji publik tetap 59% dari ongkos haji,” pungkas Achmad.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dinaikan menjadi Rp 69,1 juta per jemaah. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena adanya kenaikan di sejumlah komponen kebutuhan selama prosesi ibadah haji.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj melansir Antara, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa rencana kenaikan dengan harga itu baru sebatas usulan saja, sehingga masyarakat tidak perlu ribut.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.